Satu Tersangka Wanita dan Puluhan Paket Shabu Diamankan Satresnarkoba Polres Solok Kota

    Satu Tersangka Wanita dan Puluhan Paket Shabu Diamankan Satresnarkoba Polres Solok Kota

    SOLOK —  Dalam rangka mendukung Program 100 Hari Kebijakan Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan narkotika, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis shabu pada Minggu, 3 November 2024. Pengungkapan kasus ini terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di lokasi pinggir jalan Simpang Kubang Gajah, Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, , Sumatera Barat.

    Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka wanita berinisial AL (28 tahun) berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba. AL, yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan merupakan warga Jorong Biteh Dusun Biteh Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, ditangkap atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika golongan 1 jenis shabu.

    Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar Simpang Kubang Gajah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Pada pukul 21.00 WIB, Tim mendapatkan informasi keberadaan seorang perempuan dengan ciri-ciri yang sesuai sedang berada di lokasi yang dicurigai. Tersangka AL kemudian diamankan saat berada di dekat motornya di pinggir jalan.

    Saat dilakukan penggeledahan di hadapan dua saksi warga sekitar, tim menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok Marlboro yang berisi 20 paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, tim juga mengamankan satu unit ponsel Android merk OPPO warna ungu yang diduga digunakan tersangka sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba, serta satu sepeda motor matic Yamaha MIO J warna hitam tanpa plat nomor.

    Tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menyimpan atau menguasai barang haram tersebut.

    Kasatresnarkoba Polres Solok Kota, IPTU Rico Putra Wijaya, S.H., menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Solok Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

    Pihak Polres Solok Kota menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Solok sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional 100 Hari Kebijakan Presiden dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

    Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, sehingga kasus serupa dapat ditekan dan Solok menjadi wilayah yang bersih dari narkoba.  (Amel)

    #polressolokkota #satresnarkobapolressolokkota #ipturicoputrawijaya
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Police Go To School: Satlantas Polres Solok...

    Artikel Berikutnya

    Polres Solok Kota Berhasil Ungkap Kasus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
    KPU Kabupaten Solok Pantau Pemungutan Suara di TPS Khusus Lapas Kelas III A Alahan Panjang
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan

    Ikuti Kami